Tim kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail menanggapi santai pernyataan pihak KPK. "Itu bukan masalah yang kita mau tunjukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK itu pernah terjadi," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.
Tapi Maqdir menekankan keterangan dari saksi lainnya yakni Hendi. "Paling tidak satu dari mereka pernah mengatakan ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur hukum yang benar," sambungnya.
Hari ini sidang praperadilan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli pidana dan tata negara. "Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari
KPK benar atau tidak," ujar Maqdir.
(dha/fdn)