DPR Ingin Ganti Uji Publik di Pilkada Jadi Sosialisasi, Apa Bedanya?

DPR Ingin Ganti Uji Publik di Pilkada Jadi Sosialisasi, Apa Bedanya?

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 09:50 WIB
Rapat Komisi II DPR
Jakarta - Salah satu poin revisi di UU Pilkada yang akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah adalah terkait uji publik. DPR menilai mekanisme uji publik ini sudah tidak relevan dan juga memakan waktu yang cukup lama sehingga ingin diubah.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa cikal bakal munculnya uji publik di UU Pilkada adalah karena awalnya Pilkada dilakukan secara tidak langsung alias lewat DPRD. Namun kemudian Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Pilkada yang mengganti mekanisme Pilkada menjadi langsung. Perppu itu kemudian disahkan menjadi UU Pilkada oleh DPR.

"Beberapa fraksi di DPR meminta agar tidak perlu ada uji publik. Kan Pilkada sudah langsung, jadi masyarakat yang langsung menguji," kata Riza saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/2/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menuturkan bahwa uji publik dinilai memakan terlalu banyak waktu karena membutuhkan waktu 3-6 bulan serta dianggap hanya formalitas karena tidak bisa menggugurkan calon dan cuma menerbitkan sertifikat. Sosialisasi disebut sebagai alternatif yang baik karena diserahkan ke parpol masing-masing dengan tetap mengikuti aturan KPU.

Di UU Pilkada, mekanisme uji publik diatur di Pasal 38.

(1) Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik
(3) Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia Uji Publik
(4) Panitia Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan 5 orang yang terdiri atas 2 orang berasal dari unsur akademisi, 2 orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
(5) Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
(6) Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik

Alternatif perubahan yang dipersiapkan adalah dalam bentuk sosialisasi. Sosialisasi nantinya bisa diselenggarakan oleh parpol maupun KPU namun tetap harus sesuai dengan peraturan KPU. Berikut adalah mekanisme sosialisasi yang ada di rancangan revisi UU Pilkada:

(1) Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati, serta bakal Calon Walikota dan bakal Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Sosialisai bakal calon
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik melakukan proses penjaringan paket bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati, serta bakal Calon Walikota dan bakal Calon Wakil Walikota
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan 1 paket bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati, serta bakal Calon Walikota dan bakal Calon Wakil Walikota untuk mengikuti Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota
(4) Calon perseorangan mengusulkan 1 paket bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati, serta bakal Calon Walikota dan bakal Calon Wakil Walikota untuk mengikuti Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota
(5) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat tentang paket bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati, serta bakal Calon Walikota dan bakal Calon Wakil Walikota, serta paket bakal calon perseorangan kepada masyarakat
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sosialisasi diatur dengan Peraturan KPU

Revisi UU Pilkada telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Senin (9/2) lalu. DPR kemudian mengirimkan draft revisi ke pemerintah dan menunggu surat presiden (surpres) yang menugaskan kementerian terkait untuk pembahasan. Pembahasan ini akan dilakukan dalam waktu yang singkat karena revisi UU Pilkada ditargetkan untuk sah pada 17 Februari 2015 mendatang.

(imk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads