Ketika Para Tersangka KPK Tak Patuh pada Panggilan, Siapa yang Ditiru?

Ketika Para Tersangka KPK Tak Patuh pada Panggilan, Siapa yang Ditiru?

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 09:48 WIB
Jakarta - Dalam dua pekan terakhir, tersangka-tersangka kasus korupsi yang dipanggil KPK tak memenuhi panggilan, dengan beragam alasan. Pihak KPK menyatakan ada indikasi para tersangka ini mencontoh aksi Komjen Budi Gunawan yang juga mangkir dari panggilan.

Setidaknya ada dua tersangka yang tak memenuhi panggilan. Pertama adalah Suryadharma Ali. Mantan Ketum PPP ini dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi haji di Kemenag.

Di panggilan pertama yakni pada 2 Februari lalu, Suryadharma tak hadir dengan alasan ada kesalahan dalam surat panggilan dari KPK. Kemudian Suryadharma dipanggil lagi pada Rabu (10/1) kemarin, kali ini dia kembali tak hadir karena mengaku sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kedua yang tak memenuhi panggilan adalah Jero Wacik. Tersangka kasus pemerasan di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar ini pada pekan lalu dipanggil sebagai saksi untuk Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM. Namun dia tidak memenuhi panggilan.

Pihak KPK menyatakan para tersangka yang tak memenuhi panggilan ini, diduga terkait dengan sikap Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri yang mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut dua pekan lalu.

Pengacara Komjen Budi menyatakan, Kepala Lemdikpol Polri ini tidak memenuhi panggilan lantaran menunggu hasil praperadilan mengenai penetapan tersangka oleh KPK, lebih dahulu.

"Beberapa tersangka tindak pidana korupsi dengan sengaja mengabaikan panggilan karena ada contoh tindakan tidak baik dari penegak hukum lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Minggu 8/2/2015) kemarin.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, pengacara Suryadharma, Andreas Silitonga membantah kliennya terinspirasi oleh sikap Komjen Budi. "Tidak ada inspirasi begitu. Ini kan murni karena Pak SDA sakit," ujar Andreas.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads