"Ini kan yang mereka cari soal apa penetapan tersangka sah atau tidak. Salah satu yang dijelaskan itu apa bagi pejabat negara atau bukan, apa BG berkualifikasi sebagai pejabat negara atau bukan. Itu yang nanti saya jelaskan. Karena sesuai Kepres 70 tahun 2002 itu eselon dua bukan pejabat negara," terang Margarito di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Margarito menjelaskan, menurutnya ada yang janggal dalam penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia pegawai negeri harusnya disidik polisi atau jaksa. Ada kualifikasi snediri. Itu salah besar. Kualifikasinya itu misal presiden, menteri, DPR. Kalau Satpol PP, dia kan juga penegak hukum, digaji APBN, tapi tidak bisa diadili KPK," tegas dia.
(dha/ndr)