Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menyampaikan kalau Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini 20 tahun penjara.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini