Jadi Tersangka Korupsi TVRI, Komedian Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Korupsi TVRI, Komedian Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 09:31 WIB
Jakarta - Mandra Naih alias Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menyampaikan kalau Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini 20 tahun penjara.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production memang pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Nah, soal tender itu yang diduga ada masalah.

Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.

(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads