"Kendati kubu Ancol ngotot, Kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugagatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," kata Bendum Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo, Rabu (11/2/2015).
Bagi kubu Ical, Keputusan PN Jakpus yang menolak memproses gugatan kubu Agung Laksono, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sendiri menilai jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat. Mengingat, Mahkamah Partai sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada Desember 2014 yang lalu.
"Saya sendiri sudah bisa mempridiksi, siapapun yang dikalahkan di Mahkamah Partai nanti, pasti akan menuding Mahkamah Partai tidak netral. Karena ketuanya adalah Prof Muladi yang mendukung Munas Bali. Jadi, pasti kusut lagi," imbuh Sekretaris FPG DPR ini.
"Menurut saya lebih baik perselisihan ini dituntaskan di pengadilan. Toh hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran pengadilan?" tantangnya.
(van/imk)