Pengacara Sibuk Sidang Praperadilan, Komjen Budi Tetap Berkantor

Pengacara Sibuk Sidang Praperadilan, Komjen Budi Tetap Berkantor

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 05:10 WIB
Jakarta - Komjen (Pol) Budi Gunawan belum muncul saat sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. Pengacara menyebut Komjen Budi tetap beraktivitas menjalani tugas sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).

"Ada kok di rumah dinasnya di Panglima Polim (Jaksel), kan tiap hari di sana," ujar kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/2/2015) malam.

Fredrich mengklaim, Komjen Budi juga tetap berkantor seperti biasanya. Memang hingga saat ini Mabes Polri belum menonaktifkan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri ini meski menyandang status tersangka. "Sehari-harinya (BG) di kantor kok, kerja rutin biasa," klaim Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau disebut masih tinggal di rumah dinasnya dan menjalani hari seperti biasa, Komjen Budi sulit ditemui. Beberapa kali pewarta mencoba datang ke rumah dinasnya termasuk kediaman pribadi di Jl Duren Tiga Barat VI, tapi Komjen Budi tak terlihat.

Hari ini sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi, dilanjutkan. Tim kuasa hukum Budi merencanakan menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang ahli dan 2 orang penyidik aktif di KPK.

Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.

Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka.

"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.

(ear/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads