"Ada kok di rumah dinasnya di Panglima Polim (Jaksel), kan tiap hari di sana," ujar kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/2/2015) malam.
Fredrich mengklaim, Komjen Budi juga tetap berkantor seperti biasanya. Memang hingga saat ini Mabes Polri belum menonaktifkan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri ini meski menyandang status tersangka. "Sehari-harinya (BG) di kantor kok, kerja rutin biasa," klaim Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi, dilanjutkan. Tim kuasa hukum Budi merencanakan menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang ahli dan 2 orang penyidik aktif di KPK.
Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.
Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka.
"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.
(ear/fdn)