Pengacara Sebut Komjen Budi Belum Beri Arahan Terkait Praperadilan

Pengacara Sebut Komjen Budi Belum Beri Arahan Terkait Praperadilan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 03:50 WIB
Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Jakarta - Tim pengacara Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan selalu melaporkan perkembangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi hingga saat ini, Komjen Budi belum memberikan arahan terkait gugatan atas penetapan tersangka perkara dugaan rekening gendut.

"Beliau kan menyerahkan sepenuhnya ke tim, nggak pernah ikut campur. Nggak ada komentar apa-apa. Jadi tim lapor saja gimana hasilnya. Belum pernah sekalipun beliau kometar," ujar kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/2/2015) malam.

Rencananya tim pengacara Komjen Budi akan menghadirkan 2 penyidik KPK dan 3 ahli dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (11/2). Kehadiran para saksi diklaim sangat penting terkait gugatan yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 penyidik yang masih exsiting di KPK, namanya kita nggak bisa kasih tahu, itu rahasia. Kalau 3 saksi ahli guru besar dan profesor semuanya. Ada yang ahli hukum pidana, ahli hukum pidana korupsi, dan ahli hukum tata negara. Kita nggak ada persiapan apa-apa, rutin aja ya," kata Fredrich.

Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk 'menguliti' kinerja KPK. Komjen Budi kembali dipastikan tidak hadir pada persidangan ketiga ini. "Kita ingin membuka kinerja KPK seperti apa. Pak BG nggak datang, kan nggak diharuskan untuk hadir," tutupnya.

Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.

Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka. (Baca: Begini Kesaksian Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan untuk Komjen BG di Praperadilan).

"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang dipercepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.

(ear/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads