"Beliau kan menyerahkan sepenuhnya ke tim, nggak pernah ikut campur. Nggak ada komentar apa-apa. Jadi tim lapor saja gimana hasilnya. Belum pernah sekalipun beliau kometar," ujar kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/2/2015) malam.
Rencananya tim pengacara Komjen Budi akan menghadirkan 2 penyidik KPK dan 3 ahli dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (11/2). Kehadiran para saksi diklaim sangat penting terkait gugatan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk 'menguliti' kinerja KPK. Komjen Budi kembali dipastikan tidak hadir pada persidangan ketiga ini. "Kita ingin membuka kinerja KPK seperti apa. Pak BG nggak datang, kan nggak diharuskan untuk hadir," tutupnya.
Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.
Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka. (Baca: Begini Kesaksian Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan untuk Komjen BG di Praperadilan).
"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang dipercepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.
(ear/fdn)