Tersangka adalah MAR (41) warga Dusun Kwancen RT 03 RW 01, Desa Bandongan, Kabupaten Magelang, kemudian MS (45) warga Maduroso RT 03 RW 10, Desa Balekerto, Kabupaten Magelang. Keduanya memperoduksi mi tersebut di rumah masing-masing.
"Kami memperoleh informasi ada produksi mi berformalin. Ini dari dua lokasi di Magelang," kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohardijoyo, Selasa (10/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formalin dicampur dengan tepung kemudian diolah jadi mi. Lebih tahan lama dan katanya enak," pungkas Djoko.
Dalam sehari tersangka MAR mampu memproduksi hingga 8 kuintal mi formalin, sedangkan tersangka MS bisa sampai 1 ton setiap harinya. Pemasaran mi formalin tesebut yaitu daerah Magelang, Wonosobo, Boyolali, dan Gunung Kidul Yogyakarta.
"MAR mendapat keuntungan bersih tiap bulan Rp 5 juta, sedangkan MS Rp 12 juta per bulan. Menurut pengakuan sudah tiga bulan berjalan," tandas Djoko.
Tersangka dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang produksi pangan menggunakan bahan dilarang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. Serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 47 tahun 2014 tentang kegiaan usaha tanpa izin di bidang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Dari dua tersangka diamankan barang bukti 26 karung dan 500 kg mie kuning basah siap edar, 45 kg serbuk putih yang diduga sudah mengandung formalin, tepung, mesin penggiling, wajan, dan alat produksi lainnya.
(alg/try)