"Kalau laporan masuk kan harus proses di internal. Artinya, cerita di media tentu itu butuh pendalaman sendiri dalam proses di internal. Itu dilihat, sejauh mana apa yang terjadi, itu komprensif. Tidak serta-merta komite etiknya," jelas Zulkarnain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurutnya, Komite Etik itu memang bagian dari KPK sesuai UU. Komite dibentuk bila ditemukan bukti nyata adanya penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/ndr)