Putusan Pengadilan Federal ini menguatkan putusan Pengadilan Banding pada Maret 2014 lalu, yang menyatakan Anwar Ibrahim bersalah telah menyodomi mantan ajudan politiknya. Ini juga berarti permohonan banding Anwar ditolak.
Dengan demikian, Anwar tetap dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (10/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Ibrahim didampingi oleh istri dan anak-anaknya di dalam ruang sidang. Dalam persidangan sebelumnya, Anwar berulang kali membantah dakwaan sodomi ini dan menyebut kasus ini telah dipolitisasi.
Putusan pengadilan federal ini akan semakin menjauhkan Anwar Ibrahim dari karier politiknya dan membuatnya tidak bisa ikut serta dalam pemilu tahun 2018 mendatang.
Anwar kini memimpin koalisi tiga partai Malaysia. Koalisi ini berpotensi besar mengalahkan koalisi Barisan Nasional yang berkuasa sejak tahun 1957.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini