Terbujuk Penggandaan Uang hingga 10 Kali Lipat, Rp 982 Juta Melayang

Terbujuk Penggandaan Uang hingga 10 Kali Lipat, Rp 982 Juta Melayang

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 11:45 WIB
Bandung - Gara-gara percaya dengan iming-iming uang bisa digandakan, Junidar T harus kehilangan uang sebesar Rp 982 juta. Ia dijanjikan uangnya akan 'beranak' hingga 10 kali lipat. Pelakunya merupakan komplotan yang sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama.

"Pelaku yang kita amankan ada enam orang. Perannya berbeda-beda. Mereka juga diamankan di beberapa lokasi berbeda," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/2/2015).

Keenamnya adalah O als R, perannya sebagai beking dan perencana. Diamankan di Bantarujeg Majalengka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

N alias HY, perannya sebagai orang pintar diamankan di Haurgeulis Indramayu, AM alias, perannya sebagai sopir antar jemput korban diamankan di Kadipaten Majalengka.

Pelaku keempat adalah CS alias D perannya melobi korban agar percaya. Dia diamankan di Astananyar Bandung. W, perannya sebagai pesuruh, diamankan di Kertajati Majalengka. Terakhir, ‎GDD perannya menerima segala hasil kejahatan. Dia diamankan di Indihiang Tasik. Mereka diamankan belum lama ini.

Pertengahan Januari lalu, Junidar datang ke Sumedang menemui N, yang mengaku sebagai orang pintar. Ia datang untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Untuk meyakinkan korban, N memperlihatkan setumpuk uang yang disebutnya sebesar Rp 9 miliar. "Untuk menyempurnakan uang tersebut, korban wajib membayar mahar 10 persennya yaitu Rp 982 juta‎," tutur Sulistyo.

Lalu korban mengambil uang di bank BRI dan BNI. Setelah terpenuhi uang disimpan ke dalam mobil, di mana di dalam mobil hanya ada AM. "Nah pada saat disimpan, mobil langsung kabur ke arah Majalengka," jelas Sulistyo.

Menurut Sulistyo, dari hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan para pelaku, ternyata komplotan ini sudah beraksi berulang kali dengan modus sama.

"Sumedang 1 kali, Indramayu 6 kali‎, Majalengka 4 kali, Brebes 2 kali dan Batang 1 kali," jelas Sulistyo.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari komplotan ini yaitu ‎uang palsu senilai Rp 2,27 miliar, uang tunai asli Rp 60 juta, 14 jenis HP berbagai merek, enam mobil berbagai merek dan tiga sepeda motor.

(ern/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads