Jelang Putusan Sodomi, Anwar Ibrahim Berjanji akan Terus Berjuang

Jelang Putusan Sodomi, Anwar Ibrahim Berjanji akan Terus Berjuang

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 11:32 WIB
Jakarta - Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan ia akan melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan Malaysia lebih baik sekalipun dari balik penjara seandainya kasasinya dalam kasus sodomi ditolak.

Pemimpin oposisi yang juga mantan wakil perdana menteri Malaysia itu mengatakan hal tersebut Senin malam (09/02) menjelang Mahkamah Persekutuan mengeluarkan keputusan kasasi kasus sodomi kedua yang dihadapinya.

"Insya Allah, saya akan dibebaskan. Tetapi bila saya dipenjara, kami akan terus berjuang. Kami tidak akan pernah menyerah," katanya di hadapan ribuan pendukung yang berkumpul di Petaling Jaya, luar Kuala Lumpur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan tersebut adalah bagian terakhir dari tur yang disebut sebagai Rakyat Hakim Negara.

Mahkamah Persekutuan atau setara dengan Mahkamah Agung pagi ini, Selasa (10/02) dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan kasasi yang diajukan Anwar Ibrahim terkait vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan banding.


'Yakin bebas'

Pengadilan banding pada Maret 2014 mengubah keputusan yang sebelumnya pada tahun 2012 menyatakan Anwar Ibrahim, 67, tidak terbukti melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Banding itu diajukan oleh pemerintah Malaysia.

Kali ini jaksa penuntut memohon kepada Mahkamah Federal agar hukuman diperberat.

Sebelumnya pemimpin oposisi yang mengetuai koalisi tiga partai yang tergabung dalam Pakatan Rakyat itu, mengaku pasrah dan siap masuk penjara.

Dalam wawancara dengan BBC Indonesia di Jakarta, Jumat (06/02), ia pun menyatakan keyakinan akan diputus bebas.

"Saya tidak bersalah, tidak ada sebab saya harus bimbang. Kalau Mahkamah Persekutuan atau Mahkamah Agung itu tunduk pada jalur hukum, bahan bukti dan kesaksian, tidak ada jalan sama sekali bagi mereka untuk memvonis atau menghukum saya," tuturnya.

Vonis lima tahun tidak serta merta membuatnya masuk ke penjara sebab ia membayar jaminan sambil menunggu kasasi ini.

Ia menolak sejumlah tawaran untuk mencari suaka di negara-negara lain. Ia menuding kasus sodomi kedua, sama halnya dengan kasus sodomi pertama tahun 1998, bermotifkan politik.

Namun pemerintah Malaysia menegaskan kasus ini murni urusan hukum.


(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads