"Hasto datang atas undangan pengawas internal dimana pengawas internal sedang melakukan tugasnya untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk komite etik bagi pimpinan KPK. Pak Hasto menyerahkan beberapa foto kepada tim pengawas internal, informasi lebih dalam tidak sekedar foto kita butuhkan dari Pak Hassto sehingga dari pengawas internal bisa memutuskan untuk tindak lanjutnya tentu ada mekanisme pembentukan komite etik," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Johan menjelaskan, kemungkinan besar pengawas internal akan memanggil pihak-pihak lain selain Hasto. Hal itu untuk mengkonfirmasi apakah keterangan Hasto bisa dipercaya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan soal perlunya pembentukan komite etik. Namun, tim pengawas internal saat ini tengah mengebut bekerja, agar bisa mengeluarkan kesimpulan secepatnya, sehingga perlu atau tidaknya pembentukan komite etik bisa segera diputuskan.
"Setelah PI bekerja, menyimpulkan lalu berundinglah pimpinan dan penasihat dan ini tentu pimpinan yang di luar diindikasikan melanggar kode etik. Pimpinan kemudian akan mengeluarkan putusan untuk membentuk komite etik," imbuh Johan.
"Kalau memang ada indikasi benar ada pelanggaran dan kemudian perlu dibentuk komite etik, maka komite etik yang akan meneliti lebih lanjut," tegasnya.
(kha/vid)











































