PDIP: Jangan Curigai Revisi UU Tipikor dan KPK

PDIP: Jangan Curigai Revisi UU Tipikor dan KPK

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 16:16 WIB
Jakarta - Baleg DPR memasukan UU Pemberantasan Tipikor dan KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Anggota F-PDIP DPR RI Masinton Pasaribu meminta publik tak menaruh curiga terhadap rencana revisi tersebut.

"Jangan curiga dulu. Makanya dalam membuat undang-undang itu nanti kita dapat masukan dari masyarakat," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Menurut Masinton, revisi undang-undang ini adalah untuk lebih mensinergikan antar penegak hukum. Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat model sekarang kan berarti ada sistem yang salah juga, kita ingin, kita beranggapan KPK harus diperkuat, Polri juga, Kejaksaan juga. Jadi sinergi antar lembaga penegak hukum ini dalam kerja penegakan hukum, baik kejahatanan pidsus (pidana khusus), korupsi, itu tak saling melahirkan ego kelembagaan, bisa saling sinergi, dan tidak saling berkonflik," tutur Masinton.

Dia juga menyebut bahwa LSM pun harus dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang. Sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan keinginan rakyat.

"Bukan hanya ICW, tapi lembaga lain juga harus diundang sehingga UU itu memenuhi unsur filosofi, historis, dan unsur yuridis, sosiologis masyarakat," pungkas Masinton.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads