Pengacara KPK Ajukan Eksepsi, Namun Hakim Praperadilan BG Tak Merespons

Pengacara KPK Ajukan Eksepsi, Namun Hakim Praperadilan BG Tak Merespons

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 16:15 WIB
Jakarta - Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pengacara KPK langsung mengajukan eksepsi. Namun hakim tunggal Sarpin Rizaldi tak merespon eksepsi tersebut.

Kuasa hukum KPK yang digawangi Chatarina M Girsang terlebih dahulu mengajukan eksepsi atas permohonan praperadilan tersebut. Chatarina menilai bahwa permohonan praperadilan BG ‎itu prematur.

"Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan akan dibahas oleh termohon (KPK) terlebih dahulu. Pertama mengenai landasan hukum kewenangan praperadilan. Kedua penerapan asas legalitas dalam hukum acara pidana dan ketiga, penerapan yurisprudensi sebagai dasar hukum yang digunakan ‎pemohon (BG) dalam dalilnya," ucap Chatarina dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Chatarina memaparkan ketiga hal tersebut dalam eksepsinya. Selain itu, dia juga menyebut petitum permohonan praperadilan tidak jelas (obscuur libel) dan saling bertentangan satu dengan lainnya.

"Bahwa sebagaimana telah termohon jelaskan sebelumnya, kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan tersebut diatur secara jelas dan terbatas (limitatif) yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atau tidaknya penyitaan," ucap Chatarina.

Namun hakim tunggal Sarpin Rizaldi tidak merespon eksepsi yang diajukan pengacara KPK. Kemudian pengacara KPK melanjutkan jawaban atas permohonan praperadilan BG secara rinci dan tiap dalil.

Hakim kemudian melanjutkan sidang pada Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dari pihak BG. Hakim menjadwalkan bahwa untuk agenda pembuktian akan diberikan kesempatan lebih dahulu kepada BG selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, Kemudian, pembuktian dari pihak KPK juga 2 hari yaitu Kamis dan Jumat.

"Tidak ada replik duplik, langsung ke pembuktian," ucap hakim Sarpin.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads