Kuasa hukum KPK yang digawangi Chatarina M Girsang terlebih dahulu mengajukan eksepsi atas permohonan praperadilan tersebut. Chatarina menilai bahwa permohonan praperadilan BG itu prematur.
"Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan akan dibahas oleh termohon (KPK) terlebih dahulu. Pertama mengenai landasan hukum kewenangan praperadilan. Kedua penerapan asas legalitas dalam hukum acara pidana dan ketiga, penerapan yurisprudensi sebagai dasar hukum yang digunakan pemohon (BG) dalam dalilnya," ucap Chatarina dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sebagaimana telah termohon jelaskan sebelumnya, kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan tersebut diatur secara jelas dan terbatas (limitatif) yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atau tidaknya penyitaan," ucap Chatarina.
Namun hakim tunggal Sarpin Rizaldi tidak merespon eksepsi yang diajukan pengacara KPK. Kemudian pengacara KPK melanjutkan jawaban atas permohonan praperadilan BG secara rinci dan tiap dalil.
Hakim kemudian melanjutkan sidang pada Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dari pihak BG. Hakim menjadwalkan bahwa untuk agenda pembuktian akan diberikan kesempatan lebih dahulu kepada BG selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, Kemudian, pembuktian dari pihak KPK juga 2 hari yaitu Kamis dan Jumat.
"Tidak ada replik duplik, langsung ke pembuktian," ucap hakim Sarpin.
(dha/ndr)