"Bahwa dalam perkara ini, pemohon (BG) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pada saat pemohon menjabat sebagai Karobinkar yang merupakan jabatan administratif dengan golongan eselon II," ucap kuasa hukum BG, Fredrich Yunandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Fredrich menyebut bahwa jabatan Karobinkar itu tidak termasuk dalam pengertian dari pihak-pihak atau jabatan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU KPK. Kemudian, dia menyebut bahwa jabatan tersebut tidak menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal itu langsung dimentahkan oleh kuasa hukum KPK yang diwakili oleh biro hukumnya yang digawangi Chatarina Girsang cs. Kuasa hukum KPK itu telah menyebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 bahwa Komjen Budi merupakan subjek yang bisa disidik KPK.
"Bahwa keputusan untuk menaikkan atau meningkatkan perkara dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan dilaksanakan berdasarkan paparan tim penyelidik yang menyatakan dan meyakinkan bahwa telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon termasuk memaparkan bukti-bukti kualifikasi pemohon sebagai aparat penegak hukum atau penyelenggara negara serta kualifikasi lain sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 11 UU nomor 30 tahun 2002," papar Chatarina.
Chatarina juga mengatakan bahwa ketentuan pasal 11 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidan korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(dha/ndr)