Tunggu Keppres Grasi, Silvester Masuk Daftar Antre Eksekusi Mati Gelombang II

Tunggu Keppres Grasi, Silvester Masuk Daftar Antre Eksekusi Mati Gelombang II

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 15:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung siap melakukan eksekusi terhadap narapidana vonis mati Silvester Obiek. Pelaksanaan hukuman tinggal menunggu turunnya Keputusan Presiden (Keppres) penolakan Grasi. Dengan legalitas sah tersebut, maka nama Silvester akan masuk dalam daftar antre eksekusi mati.

"Ini kan dia lagi grasi, kita hormati langkah hukumnya. Kalau penolakan (grasi) turun, dia kita masukan eksekusi gelombang dua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny Spontana, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/2/2015).

Mudah-mudahan, Tonny melanjutkan, Keppres penolakan grasi itu dapat turun dalam waktu dekat agar pelaksanaan amanat undang-undang dapat dilaksanakan. "Kemarin kan posisinya belum masuk daftar karena belum terima Keppres-nya," beber Tonny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonny menolak bila disebutkan memasukan nama Silvester ke daftar eksekusi mati adalah karena adanya desakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau pun didesak tetap tidak bisa, karena belum turun Keppres-nya," kata Tonny.

Dihubungi via telepon, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, kedatangan dirinya ke Kejaksaan Agung pekan lalu bukan dalam rangka mendesak Kejagung untuk mengeksekusi Silvester.

"Saya resmi melaporkan ke Kepala Kejaksaan Agung, ada narapidana yang sudah dihukum mati tapi masih mengendalikan narkoba, sudah tiga kali tertangkap," kata Komjen Anang kepada detikcom.


(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads