Baleg DPR: Yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

Baleg DPR: Yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 15:12 WIB
Jakarta - 159 Undang-undang akan masuk ke Prolegnas DPR untuk periode 2015-2019. Salah satu undang-undang yang akan direvisi adalah yang terkait pemberantasan korupsi.

"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Dia menyatakan bahwa usulan untuk merevisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum sampai ke materi jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," imbuh dia.

Usulan revisi ini muncul di tengah kisruh KPK dengan Polri. Memang dalam Prolegnas pun dimasukan mengenai undang-undang kepolisian.

"Tapi maksud kami bukan untuk melemahkan, tapi menguatkan," pungkas Saan.

(bpn/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads