Tak Hanya soal Tersangka, Pengacara BG Menyoal Laporan PPATK

Tak Hanya soal Tersangka, Pengacara BG Menyoal Laporan PPATK

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 14:59 WIB
Jakarta - ‎Pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) juga mempersoalkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dijadikan alat bukti oleh KPK dalam menetapkan tersangka kliennya. ‎Pengacara BG itu menyebut bahwa laporan itu telah dilakukan penyelidikan oleh Polri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.

"Jika benar ada LHA tersebut, maka darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?‎" ucap salah satu pengacara BG, Fredrich Yunandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Fredrich menyebut bahwa penyelidikan ‎tersebut telah dilakukan oleh Polri pada tahun 2010 berdasarkan LHA yang diberikan oleh PPATK. Dia juga menyebut bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana pencucian uang atau korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila LHA yang digunakan sebagai dasar merupakan LHA yang sama, maka bagaimana persoalannya bagaimana LHA yang telah dilakukan penyelidikan oleh Polri bisa beralih," ucap Fredrich.

Namun, hal tersebut langsung terbantahkan oleh keterangan dari kuasa hukum KPK bahwa LHA yang dijadikan dasar itu merupakan LHA tahun 2014, bukan LHA tahun 2009 yang disebut oleh pengacara BG.

"LHA yang digunakan termohon bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon," ucap kuasa hukum KPK.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads