"Jika benar ada LHA tersebut, maka darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?" ucap salah satu pengacara BG, Fredrich Yunandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Fredrich menyebut bahwa penyelidikan tersebut telah dilakukan oleh Polri pada tahun 2010 berdasarkan LHA yang diberikan oleh PPATK. Dia juga menyebut bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana pencucian uang atau korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal tersebut langsung terbantahkan oleh keterangan dari kuasa hukum KPK bahwa LHA yang dijadikan dasar itu merupakan LHA tahun 2014, bukan LHA tahun 2009 yang disebut oleh pengacara BG.
"LHA yang digunakan termohon bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon," ucap kuasa hukum KPK.
(dha/fjp)