"Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR," ucap kuasa hukum Budi, Yanuar Wasesa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Kemudian Yanuar menyebut KPK arogan dalam menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka karena seolah-olah presiden harus meminta pendapat KPK. Oleh sebab itu, Yanuar menyebut tindakan KPK itu bertentangan dengan hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan ini sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hari ini merupakan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut setelah sebelumnya ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK tidak hadir.
(dha/mok)