"Bahwa penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (BG) dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah yang diberikan oleh Undang-undang, yaitu sesuai Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002," ucap kuasa hukum KPK Chatarina Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Kemudian Chatarina menjelaskan bahwa mekanisme seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU KPK. Selain itu, penetapan tersangka Komjen BG juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 setelah ditemukan adanya 2 alat bukti yang didapat dalam hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 2 Juni 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa proses penanganan hukum pada BG telahs esuai dengan asas kepastian hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK. Chatarina juga menyebutkan bahwa dalil yang diajukan Komjen BG itu haruslah ditolak karena hanya berlandaskan asumsi dan opini yang tidak berdasarkan hukum yang sah.
(dha/fjp)