Jelang 'Deadline', Setumpuk Poin Revisi UU Pilkada Belum Disepakati

Jelang 'Deadline', Setumpuk Poin Revisi UU Pilkada Belum Disepakati

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 13:31 WIB
Jakarta - Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu singkat dengan target akan disahkan di hari terakhir masa persidangan DPR kali ini yaitu 17 Februari 2015. Menghitung hari jelang deadline, masih banyak poin-poin yang belum disepakati.

"Yang sudah disepakati adalah KPU sebagai penyelenggara. Jadwal dan tahapan Pilkada semua oke," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Baleg baru saja menyelesaikan rapat harmonisasi revisi UU Pilkada. Semua fraksi di Baleg setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke sidang paripurna siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Saan mengungkapkan masih ada sejumlah poin yang belum disepakati. Salah satunya tentang aturan paket atau tidak paket untuk kepala dan wakil kepala daerah.

"Masalah paket belum tuntas, tentang ambang batas kemenangan juga belum. Ada yang usul selisih 25 persen, 30 persen, atau tanpa ambang batas," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Yang masih menjadi catatan juga mekanisme uji publik dan syarat tingkat pendidikan untuk calon kepala daerah. Saan memprediksi terkait uji publik dan paket-nonpaket akan jadi pembahasan alot.

"Uji publik ingin dibuat lebih bermakna. Libatkan lembaga independen. Mungkin PPATK kita libatkan untuk telusuri," tuturnya.

Sementara tentang waktu pelaksanaan, hampir semua fraksi setuju diundur ke 2016 meski pemerintah disebut lebih sreg di 2015.

"Sebagian besar sepakati 2016. Bulannya bisa ditentukan KPU sendiri," ujar Saan.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads