"Kalau memang mau memegang peraturan UU, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tidak bisa lagi operasi sebagai wakil ketua KPK," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (9/2/2015).
Walaupun pengundurdirian BW ditolak oleh para pimpinan KPK lainnya, menurut Fadli seharusnya BW tetap menjalankan peraturan. Yakni berhenti sementara, atau status non-aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (sudah) tersangka, berarti yang bersangkutan harus berhenti. Itu adalah UU. Nonaktif, berhenti sementara, itu bahasa UU," sambung Waketum Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat ia menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Tak berselang lama, BW langsung menyerahkan permohonan untuk berhenti dari KPK namun ditolak oleh seluruh Pimpinan KPK lainnya.
(ear/ndr)