Fadli Zon: Bambang Widjojanto Harus Berhenti dari KPK

Fadli Zon: Bambang Widjojanto Harus Berhenti dari KPK

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 13:00 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sudah seharusnya BW berhenti dari KPK karena itu merupakan aturan UU.

"Kalau memang mau memegang peraturan UU, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tidak bisa lagi operasi sebagai wakil ketua KPK," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (9/2/2015).

Walaupun pengundurdirian BW ditolak oleh para pimpinan KPK lainnya, menurut Fadli seharusnya BW tetap menjalankan peraturan. Yakni berhenti sementara, atau status non-aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya gimana masa UU mau dikalahkan dengan opini dari pimpinan KPK, nggak bisa," kata Fadli.

"Yang bersangkutan (sudah) tersangka, berarti yang bersangkutan harus berhenti. Itu adalah UU. Nonaktif, berhenti sementara, itu bahasa UU," sambung Waketum Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat ia menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Tak berselang lama, BW langsung menyerahkan permohonan untuk berhenti dari KPK namun ditolak oleh seluruh Pimpinan KPK lainnya.

(ear/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads