"Ada panggilan atas nama Iin Arifin Takhyan sebagai saksi untuk tersangka SAS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (9/2/2015).
Iin akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Iin belum terlihat hadir di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, selain Suroso Atmo Martoyo, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni mantan rekanan Pertamina, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.Suroso dan Willy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
β
(kha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini