"Surat kuasa dari termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri. Apakah Bambang Widjojanto dalam posisi sekarang masih berwenang memberikan surat kuasa?" ucap Maqdir mempertanyakan surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum KPK di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Kemudian hakim tunggal Sarpin Rizaldi mempersilakan pihak kuasa hukum KPK memberikan jawaban. Kuasa hukum KPK yang diwakili Katarina pun menjawab bahwa BW masih dianggap sebagai pimpinan KPK sebab Presiden Jokowi belum mengeluarkan Keppres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas jawaban termohon, hakim Sarpin pun memutuskan bahwa BW masih sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, BW masih berhak memberikan kuasa.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden mengenai pemberhentian. Maka saya sebagai hakim praperadilan memutuskan BW masih sah sebagai komisioner KPK berhak memberikan kuasa," tegas Sarpin.
(dha/fjp)