Pengacara BG Pertanyakan Status BW dalam Surat Kuasa di Praperadilan

Pengacara BG Pertanyakan Status BW dalam Surat Kuasa di Praperadilan

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 11:54 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail sempat menanyakan status Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan KPK dalam surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum KPK. Menurut Maqdir, BW telah mengajukan pengunduran diri sehingga dianggap tidak berwenang menandatangani surat kuasa tersebut.

"Surat kuasa dari termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri. Apakah Bambang Widjojanto dalam posisi sekarang masih berwenang memberikan surat kuasa?" ucap Maqdir mempertanyakan surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum KPK di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

‎Kemudian hakim tunggal Sarpin Rizaldi mempersilakan pihak kuasa hukum KPK memberikan jawaban. Kuasa hukum KPK yang diwakili Katarina pun menjawab bahwa BW masih dianggap sebagai pimpinan KPK sebab Presiden Jokowi belum mengeluarkan Keppres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dalam pasal 32 ayat 1 UU KPK, salah satu pemberhentian yaitu pengunduran diri tapi dalam Pasal 32 pula pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden dan belum ada Keppres," ucap Katarina.

‎Atas jawaban termohon, hakim Sarpin pun memutuskan bahwa BW masih sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, BW masih berhak memberikan kuasa.

"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden mengenai pemberhentian. Maka saya sebagai hakim praperadilan memutuskan BW masih sah sebagai komisioner KPK berhak memberikan kuasa," tegas Sarpin.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads