Praperadilan, Pengacara Tetap Ngotot Penetapan Tersangka BG Tidak Sah

Praperadilan, Pengacara Tetap Ngotot Penetapan Tersangka BG Tidak Sah

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 11:21 WIB
Jakarta - Sidang pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum BG tetap ngotot bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putusan nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel telah menerima tidak sahnya penetapan tersangka menurut hukum. Bahwa contoh putusan praperadilan tersebut setidaknya menjadi pertimbangan hakim," ucap kuasa hukum BG dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Putusan praperadilan yang dimaksud kuasa hukum BG yaitu pada penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi PT Chevron pada 12 Maret 2012. Kemudian, hakim tunggal praperadilan Suko Harsono menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah dalam putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal atas putusan itu, hakim Suko telah terbukti melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 316/BP/Eks/03/2013 tertanggal 21 Maret 2013. ‎Hakim Suko terbukti melanggar undang-undang karena memperluas objek praperadilan. Alhasil, kasus yang menjerat Abdul Fatah itu jalan terus.

Selain itu, dalam pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka memang tidak menjadi objek dalam lembaga praperadilan. berdasarkan pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads