"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putusan nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel telah menerima tidak sahnya penetapan tersangka menurut hukum. Bahwa contoh putusan praperadilan tersebut setidaknya menjadi pertimbangan hakim," ucap kuasa hukum BG dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Putusan praperadilan yang dimaksud kuasa hukum BG yaitu pada penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi PT Chevron pada 12 Maret 2012. Kemudian, hakim tunggal praperadilan Suko Harsono menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka memang tidak menjadi objek dalam lembaga praperadilan. berdasarkan pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
(dha/fjp)