Kompol Arsya Laporkan Oknum TNI dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian

Kompol Arsya Laporkan Oknum TNI dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Feb 2015 11:18 WIB
Jakarta - Kompol Teuku Arsya Khadafi akhirnya melaporkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) ke Polda Metro Jaya terkait insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dirinya luka-luka. Perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya itu melaporkan oknum TNI AL dengan tuduhan pengeroyokan dan pencurian.

"Kemarin Arsya sudah membuat laporannya dan kita terima laporannya itu karena itu haknya dia untuk melapor. Pasalnya pengeroyokan dan pencurian," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat dihubungi detikcom, Senin (9/2/2015).

Menurut Heru, Arsya melaporkan oknum TNI AL dengan tuduhan pencurian. Pasalnya ada barang-barang milik anak buahnya itu yang hilang saat dikeroyok. Tas Arsya juga dirampas oleh pihak TNI AL yang saat itu melakukan razia di Bengkel Cafe, SCBD, Jaksel, Sabtu (7/2) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain cincin kawin Arsya, ada juga uangnya yang hilang. Arsya tidak tahu persis berapa uangnya yang hilang, hanya sekitar jutaan, karena tasnya langsung diambil oleh pihak mereka," tambahnya.

Heru menambahkan, saat tasnya diambil, Arsya mencoba mempertahankan karena di dalamnya ada senjata api organik miliknya. "Sehingga terjadi tarik-menarik sampai talinya putus," imbuhnya.

Heru mengatakan, pihaknya menerima laporan Arsya dengan bukti visum yang dilampirkan. Pihaknya menerima laporan Arsya dan akan memproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Saat ditanya siapa yang dilaporkan Arsya dalam laporannya tersebut, Heru mengatakan masih dalam penyelidikan. Sebab pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Terlapornya masih lidik, diduga oknum TNI AL. Meskipun Arsya tahu siapa orangnya, tetapi kami kedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Ia berharap, jika kasus Arsya ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh POM TNI AL.

"Karena kan yang berhak menyidik mereka dari pihak POM TNI AL, kita hanya melimpahkan berkasnya ke pihak sana. Ya mudah-mudahan oleh pihak sana ditindaklanjuti," tutupnya.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads