Revisi UU KPK Masuk ke Prolegnas, DPR Bantah Upaya Pelemahan

Revisi UU KPK Masuk ke Prolegnas, DPR Bantah Upaya Pelemahan

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 11:18 WIB
Jakarta - Program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 akan ditetapkan oleh DPR hari ini. Revisi UU KPK yang pernah diajukan pada periode lalu kini kembali masuk ke dalam Prolegnas.

"Revisi UU KPK masuk ke Prolegnas tapi bukan prioritas di 2015," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Revisi UU KPK ini merupakan usulan dari DPR yaitu Komisi III. Namun, Firman yang juga Ketua Panja Prolegnas ini mengaku belum tahu poin-poin apa saja yang akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu. Kami di Baleg tidak bahas substansi. Nanti substansi akan dibahas di Panja," ujar politikus Golkar ini.

Pada periode lalu, revisi UU KPK menjadi perdebatan karena ada poin-poin revisi yang dianggap justru melemahkan lembaga antikorupsi ini. Namun, Firman membantah ada upaya pelemahan ini.

"Kita tidak boleh suudzon. Dibahas saja belum. Kita beri penguatan semua lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri, Kejaksaan, TNI juga diusulkan, masuk semua," jelas Firman.

Ada 159 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Sebanyak 37 di antaranya menjadi prioritas untuk dibahas tahun ini.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads