Eksekusi Labora Lambat, Tanda Merosotnya Wibawa Negara Hukum

Eksekusi Labora Lambat, Tanda Merosotnya Wibawa Negara Hukum

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 08:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan tertinggi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Aiptu Labora Sitorus. Anehnya, hingga saat ini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum juga dieksekusi pihak pemerintah.

"Ini merupakan sinyal bahaya bagi eksistensi negara hukum Indonesia yang harus menjadi perhatian semua pihak," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/2/2015).

Kaburnya Labora melalui cara sangat rapi dan terorganisir untuk waktu yang cukup lama, diperkirakan sejak maret 2014, dengan dugaan dibantu oleh oknum Lapas. Serta nuansa pembiaraan oleh Kejaksaan sampai akhirnya kasus ini terungkap ke publik dan perlindungan oleh warga sekitar terhadap upaya eksekusi Labora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara hukum yang dalam pelaksanaanya oleh aparat penegak hukum maupun warga seharusnya mengepankan nurani, kejujuran, komitmen dan kepatuhan, namun dalam kasus Labora menunjukkan gejala sebaliknya, yaitu ketidakjujuran, penyelewengan secara terorganisir dan pembangkangan," papar Bayu.

Secara kasat mata, lanjut pengajar Universitas Jember itu, penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dan diduga kuat melakukan kolabarasi tercela untuk membiarkan Labora bisa keluar Lapas sampai akhirnya kasus ini diketahui publik. Praktik ini semakin menguatkan data bahwa penegak hukum kita masih sangat rentan terhadap praktek suap sebagaimana tergambar dalam berbagai survei.

"Di antaranya rule of law index dari The World Justice Project 2014 dan The Worlwide Governance Indicator Project 2014," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kasus Labora juga menunjukkan etika profesi penegak hukum yang harusnya dijunjung tinggi masih rentan disimpangi. Selain itu, tindakan warga yang melindungi Labora Sitorus dari upaya eksekusi dengan pertimbangan ekonomi tentu sangat mengkhawatirkan.

"Keberanian warga melawan tindakan aparat sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum selain menunjukkan kewibawaan negara hukum tengah merosot. Juga menggambarkan tingkat kepatuhan warga sebagai prasyarat terciptanya keteraturan dalam negara hukum masih rendah," cetus Bayu.

Untuk mencegah semakin merosotnya wibawa negara, maka aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengeksekusi Labora. Di sisi lain semua pimpinan lembaga penegak hukum secara bersama agar lebih memberi perhatian kepada pengawasan dan penegakan etika profesi penegak hukum, sekaligus membangun kemitraan strategis dengan warga dalam menegakkan hukum.

"Kasus Labora sebuah alarm bahaya eksistensi negara hukum," pungkas Bayu menyimpulkan.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads