"Sebanyak 159 RUU masuk Prolegnas 2015-2019. Akan ditetapkan hari ini di paripurna," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi (9/2/2015).
Sidang Paripurna akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Firman yang merupakan Ketua Panja Prolegnas yakin penetapan Prolegnas di paripurna tidak akan membutuhkan waktu lama dan tanpa perdebatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dibandingkan dengan jumlah RUU yang masuk ke Prolegnas periode 2009-2014, yaitu 261 RUU, jumlah di periode ini memang lebih sedikit. Alasannya adalah agar lebih rasional sehingga semua RUU dapat diundangkan.
"Dulu ada 261 RUU, yang diundangkan 124. Sekarang kita memakai dasar rasionalitas. Di UU MD3, setiap komisi mengusulkan 2 UU. Lima tahun lalu kita menampung semua aspirasi tapi Baleg kan bukan pabrik UU," ujar Firman.
Setelah menetapkan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015, DPR langsung akan membahas sejumlah RUU. Sidang paripurna akan menjalankan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap RUU Ekstradisi Indonesia - Vietnam, RUU Ekstradisi Indonesia - Papua Nugini, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Timor Leste tentang Kerjasama di bidang Pertahanan, serta RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI - Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kerjasama di bidang Pertahanan. Selain itu, DPR juga akan mengambil keputusan terkait revisi UU Pilkada dan UU Pemda yang akan dijadikan usul inisiatif DPR.
(imk/trq)