YLBHI dan YLKI: Diusung Industri Rokok, Batalkan RUU Pertembakauan!

YLBHI dan YLKI: Diusung Industri Rokok, Batalkan RUU Pertembakauan!

- detikNews
Minggu, 08 Feb 2015 13:11 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - RUU Pertembakauan akan dimasukkan DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 yang akan disahkan pada Senin (9/2/2015) besok. RUU Pertembakauan ini inisiatif DPR yang dinilai akan menganulir beberapa pasal tentang pembatasan atau pengendalian tembakau di UU Kesehatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta RUU ini dibatalkan!

"Kehadiran RUU Pertembakauan harus ditolak dan dibatalkan pada Prolegnas 2015. Ini adalah RUU yang sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia, dan penuh muslihat jahat oleh industri rokok besar. Jika DPR tetap memasukkan RUU Pertembakauan pada Prolegnas 2015, patut diduga dengan kuat para anggota DPR bermain mata/patgulipat dengan industri rokok. Jelas ini persekongkolan yang sangat jahat," jelas Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam rilis yang diterima, Minggu (8/2/2015).

Tulus lantas memaparkan mengapa harus menolak RUU Pertembakauan ini. Alasan itu sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Saat ini Indonesia menjadi negara yg paling lemah di dunia, terkait regulasi pengendalian tembakaunya. Karena saat ini 180 negara di dunia telah meratifikasi/mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sementara Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Dan di dunia hanya 9 negara yang belum meratifikasi FCTC, termasuk Indonesia.

Atas kondisi seperti itulah industri rokok nasional dan multinasional menjadikan Indonesia sebaga "surga" terakhir untuk memasarkan produknya. Dan RUU Pertembakauan itulah instrumennya.

2. RUU Pertembakauan adalah RUU yang diusung oleh industri rokok, untuk tujuan utama meningkatkan produksinya, terutama oleh industri rokok besar. Saat ini produksi rokok minimal 365 miliar per tahun.

3. RUU Pertembakauan dibuat oleh industri rokok untuk menganulir beberapa pasal tentang pembatasan/pengendalian rokok/tembakau di UU Kesehatan, PP, Perda, dan regulasi lainnya. Jika RUU Pertembakauan disahkan, maka tidak akan ada lagi regulasi pengendalian konsumsi rokok. Kecuali regulasi yang dibuat oleh industri rokok (yang dimasukkan pada RUU Pertembakauan) yang seolah-olah pro kesehatan.

4. RUU Pertembakauan juga RUU yang penuh dengan anomali. Apa hebatnya tembakau, sehingga harus diatur pada sebuah UU? Kenapa bukan RUU Perpadian, yang jauh lebih penting?

"Lagipula sudah ada UU yang sejenis yang mengatur tentang pertanian dan perkebunan. RUU Pertembakauan adalah RUU gado-gado, yang ingin mengatur sektor pertanian, industri dan kesehatan. Sungguh aneh, bicara dampak kesehatan pada tembakau kok malah diusulkan oleh industri rokok. Itu namanya maling teriak maling!" ujar Tulus.

5. Jika memang RUU Pertembakaun ingin melindungi petani tembakau, yang paling urgent adalah stop impor tembakau. Saat ini mayoritas produksi rokok nasional justru dipasok oleh impor tembakau dari China. Inilah yang mengkerdilkan petani tembakau yang sesungguhnya.

Jika RUU Pertembakauan ingin melindungi buruh pabrik rokok, stop mekanisasi buruh rokok oleh industri rokok besar. Mekanisasi (penggantian tenaga manusia dengan mesin) inilah yang menyebabkan terjadinya PHK masal di pabrik-pabrik rokok besar, yang sering terjadi.

"Sekali lagi, stop dan batalkan RUU Pertembakauan, selamatkan anak-anak, remaja dan generasi muda dari bahaya dan dampak buruk rokok, tembakau," tegas pria yang juga Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau ini.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads