Ical Tolak Libatkan Mahkamah Partai, ini Tanggapan Kubu Agung

Ical Tolak Libatkan Mahkamah Partai, ini Tanggapan Kubu Agung

- detikNews
Minggu, 08 Feb 2015 10:38 WIB
Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah keputusan pengadilan yang harus dipatuhi. Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Partai Golkar versi Ancol dijadikan sebagai ‘juri’ dalam upaya penyelesaian konflik.

Leo Nababan mengungkapkan, bahwa keputusan PN Jakarta Pusat berketetapan bahwa perselisihan yang terjadi antara kubu Partai Golkar Agung Laksono dengn kubu Aburizal Bakrie adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai yang diamanatkan dalam Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Kami taat hukum. Apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus akan kami laksanakan secara konsekuen,” kata Leo Nababan dalam pernyataannya, Minggu (8/2/2015), jelang akan diselenggarakannya sidang Mahkamah Partai Golkar.

“Kami berharap kubu ARB tidak memberi info yang menyesatkan. Mahkamah Partai hanya menjalankan putusan pengadilan, yakni mengembalikan konflik ke internal partai. Kecuali kubu ARB memang sengaja mau melawan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Agung Laksono mempercayai penuh netralitas Mahkamah Partai yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal dua kubu Partai Golkar pada hari Selasa (10/2).

“Kami percaya penuh integritas kelima hakim Mahkamah Partai. Saya dengar kabar hari Senin (9/2) mereka mulai persiapan sidang dan akan bersidang esok harinya. Kita berharap Mahkamah Partai bisa menyelesaikan persoalan ini seadil-adilnya,” tegas Leo.

Seperti diberitakan, Partai Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan yang terjadi antara penguggat dan para tergugat adalah masalah partai yang harus diselesaian melalui Mahkamah Partai.

Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menolak penyelesaian masalah lewat mekanisme Mahkamah Partai. Ical meminta semua pihak menunggu putusan PN Jakarta Barat yang saat ini tengah menyidangkan gugatan yang dilayangkan Ical.

Adapun nama-nama jajaran yang ada di Mahkamah Partai adalah, Profesor Muladi, Profesor HAS Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rachman.

(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads