Ini Alasan Ical Tolak Penyelesaian Masalah Golkar Lewat Mahkamah Partai

Ini Alasan Ical Tolak Penyelesaian Masalah Golkar Lewat Mahkamah Partai

- detikNews
Minggu, 08 Feb 2015 09:39 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan tim penyelamat partai Golkar dari kubu Agung Laksono. Kemudian, penyelesaian harus dicoba melalui Mahkamah Partai.

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan menolak adanya sidang Mahkamah Partai. Menurutnya, sidang Mahkamah Partai sudah dilakukan pada 23 Desember 2014.

"Tak akan ada sidang Mahkamah Partai. Karena Mahkamah Partai sudah bersidang pada 23 Desember 2014," kata Ical saat melakukan jalan sehat di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya bahwa Mahkamah Partai tidak bisa memutuskan dan menetapkan pada tiga alternatif. Pertama bahwa menyerahkan perkara pada internal partai Golkar. Kedua pada pengadilan dan ketiga munas baru," tambah Ical.

Lanjutnya, dari data Kemenkum HAM yang baru, yang telah terdaftar adalah DPP Golkar hasil munas 2009 di Riau. "Jadi tidak ada Mahkamah Partai lagi, dan cuma ada 3 amar putusan," jelasnya.

Ical tidak mempersoalkan apabila kubu Agung Laksono akan mengajukan kasasi. Namun tidak untuk Mahkamah Partai.

"Silakan (ajukan kasasi). Itu hak mereka. Tapi kesepakatan Agung adalah mengajukan kasasi tetapi untuk Mahkamah Partai sudah bersidang," terang Ical.

(tfn/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads