Kasus Korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik Diduga Rugikan Negara Rp 7 M

Kasus Korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik Diduga Rugikan Negara Rp 7 M

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2015 02:32 WIB
Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Jero jadi tersangka saat masih menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan. Politikus Demokrat ini diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2/2015).

Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiโ€Ž. Jero sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM.โ€Ž Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Priharsa.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads