"Pak Suhardi terlalu muda, bertarungnya nanti saja," kata Adrianus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Adrianus menjelaskan, rata-rata jabatan Kapolri diisi oleh perwira tinggi yang memiliki masa tugas tinggal 2-2,5 tahun di Polri. Sementara Suhardi masih aktif hingga 2020. Oleh karena itu, Kompolnas enggan menempati Suhardi yang merupakan angkatan Akpol tahun 1985 itu, karena dikhawatirkan menjadi jenderal non job untuk waktu yang terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menambahkan, Suhardi kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas yang dinilai Kompolnas sebagai posisi bergengsi. Posisi itu juga disebutkan dapat membuat Suhardi siap menjadi pemimpin nasional.
"Baru dilantik hari ini. Sekarang dia bergaul di lingkungan nasional. Itu kawah candradimuka, Beliau siap untuk jadi pemimpin nasional," ucap Adrianus.
Tapi, apakah ada UU atau aturan lainnya yang mengatur masa jabatan Kapolri hanya 2 tahun? "UU melarang lebih dari 2 tahun itu tak ada. Tapi ada juga yang muda-muda itu bilang 'masa kami sih, kami kan masih ada senior'," jawab Adrianus.
Wawancara yang dilakukan Kompolnas ini berdasarkan Perpres No 17/2011 tentang Kompolnas, yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi nama calon Kapolri kepada Presiden. 4 Komjen yang diwawancara adalah Badrodin, Putut Eko Bayuseno, Dwi Priyatno dan Budi Waseso. Mereka diwawancara terpisah dengan durasi masing-masing 2 jam.
(vid/fjp)











































