Lantas, bagaimana jika dengan upaya persuasif, Labora juga tidak bisa dieksekusi?
"Ya, kalau tidak ada jalan selain itu, kami akan lakukan dengan paksa," kata Kajati Papua Barat Herman Da Silva kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dalam eksekusi seperti prosedur, kita datang, angkat, jemput. Tapi, tidak mungkin kami sendiri. Kami harus di backup petugas keamanan, prosedur tetapnya di situ," sebutnya.
Dia mengatakan sejauh ini sudah terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait Polda Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dalam penanganan Labora.
"Sementara ini kami masih mengupayakan persuasif dalam arti kami melalui beberapa mediator di sana dengan mencoba memberi pencerahan eksekusi dengan jalan damai," tuturnya.
Seperti diberitakan, Bripka Labora saat ini menghirup udara bebas dan tengah berada di kediamannya di Sorong. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(hat/fjp)