"Kapan (Labora) ini dieksekusi ya, kami prinsip secepatnya ya. Itu memang sudah ditegaskan segera secepatnya," kata Herman Da Silva saat menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Eksekusi dilakukan dengan terlibih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, dan Kepolisian. Koordinasi diperlukan agar tak terjadi gejolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman tak bisa memberi kepastian. Yang pasti Kejaksaan Tinggi akan mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk mencegah terjadinya gejolak.
"Untuk mengambil langkah-langkah ini (eksekusi), dan kami mengedepankan langkah-langkah persuasif. Kami upayakan damai tanpa menimbulkan gejolak," kata Herman.
Labora yang sudah divonis hukuman 8 tahun penjara sejak Agustus 2014 lalu tak ada di Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Oktober lalu Jaksa hendak mengeksekusi Labora tetapi gagal. Labora memegang surat bebas dari LP Sorong yang disebut Dirjen Lapas palsu.
(hat/erd)