Hukuman tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Semarang hari Kamis (5/2) kemarin. Ia terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkoba karena memiliki, menyimpan, menguasai sabu seberat 2,3 gram.
Briptu Agus ditangkap Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tanggal 7 Oktober 2014 lalu di pintu keluar SPBU Banyumanik Semarang. Saat itu ia membawa sabu seberat 2,3 gram yang disimpan di dalam tasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sekarang sudah di-PTDH. Rekomendasi sudah lama, ternyata dia mengulanginya lagi," kata Hendra saat ditemui detikcom di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2015).
Briptu Agus yang sebelumnya bertugas di Dit Reskrimum Polda Jateng itu sengaja dipindah tugas di RS Bhayangkara Semarang dengan maksud merehabilitasinya. Namun dia justru kembali berulah dengan kasus serupa.
"Kemarin itu mau direhabilitasi, tapi malah membuat kasus baru. Ini (PTDH) sudah resmi, tinggal skep Kapolda," tandasnya.
"Dia anggota RS Bhayangkara, bagian angkat mayat karena tidak semua polisi mau. Maksudnya agar dia berubah, ternyata diulangi," kata Kabidokkes Polda Jateng, Rini Muliawati saat dihubungi terpisah.
Kesempatan untuk memperbaiki sikap sudah diberikan, namun Briptu Agus mengulangi perbuatannya. Pemecatan terhadap dirinya tidak terelakkan, tugasnya sebagai polisi pun berakhir tahun ini.
(alg/try)