"Solusi yang ditawarkan adalah menambah satu axle (as) di belakang (ban tunggal atau ban ganda)," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata. (Baca: Ahok Ngamuk Bus Weichai Bisa Beroperasi Tapi Mercy Sumbangan Tahir Tidak)
Hal ini disampaikan Barata kepada wartawan di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015). Barata menyebut, dengan penambahan tersebut maka jumlah berat bruto (JBB) bus pabrikan Jerman tersebut akan memenuhi syarat kelayakan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika ditambah satu lazy axle dengan ban ganda, maka JBB mobil bus tingkat tersebut menjadi 24 ton. Artinya, sudah memenuhi syarat," sambung Barata.
Rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho mewakili Pemprov DKI, pihak Mercedes-Benz, pihak Karoseri (Nusantara Gemilang), pihak Tahir Foundation dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Guna kepastian hukum yang ada dan memandang azas manfaat serta azas keadilan maka 5 (lima) buah bus yang terlanjur diproduksi tersebut harus melalui pemeriksaan teknis keselamatan dan kelayakan jalan.
"Untuk itu Gubernur diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes-Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak Karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan," tutupnya.
(aws/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini