Fahri Hamzah: Perppu untuk Pimpinan KPK Jangan Hanya untuk Menambal

Fahri Hamzah: Perppu untuk Pimpinan KPK Jangan Hanya untuk Menambal

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 16:25 WIB
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI disebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walhasil bila tiga pimpinan jadi tersangka, maka KPK terancam lumpuh.

Salah satu solusi jika tiga pimpinan KPK jadi tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah tak sepenuhnya setuju dengan wacana penerbitan Perppu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya sekadar menambal kan sayang Perppunya. Dan jangan gampang memakai Perppu kalau hanya sekadar untuk nambal-nambal, tapi kalau Perppu dipakai untuk suatu yang komprehensif, mungkin itu akan jauh lebih ada manfaatnya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Menurut Fahri, pengangkatan Pelaksana tugas pimpinan KPK juga tak akan menyelesaikan masalah. "Itu (Plt) tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut saya, presiden observasi lebih mendalam kenapa ini terus ada dan berulang-ulang," jawabnya.

Dibanding Perppu, Fahri berpendapat harusnya Jokowi memikirkan solusi yang lebih komprehensif dan mendalam. Dia melihat permasalahan di KPK sudah berulang.

"Hubungan antara KPK dengan lembaga negara lain tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Abraham Samad, tapi juga terjadi pada masa pimpinan Antasari, Busyro maupun Tumpak. Nah, ini seharusnya menjadi bahan bagi pemikiran yang lebih mendalam," ungkap Wasekjen PKS ini.

"Ini bukan soal moral tetapi ini soal sistem, jadi presiden jangan mengobati moral atau urusi moral orang, urusi perbaikan sistem untuk memperbaiki sistem yang tidak mengulangi persoalan berulang," sambung Fahri.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa apabila Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden akan menerbitkan Perppu. Penunjukan Plt menjadi opsi yang paling memungkinkan apabila semua pimpinan KPK jadi tersangka.



(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads