Salah satu solusi jika tiga pimpinan KPK jadi tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah tak sepenuhnya setuju dengan wacana penerbitan Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, pengangkatan Pelaksana tugas pimpinan KPK juga tak akan menyelesaikan masalah. "Itu (Plt) tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut saya, presiden observasi lebih mendalam kenapa ini terus ada dan berulang-ulang," jawabnya.
Dibanding Perppu, Fahri berpendapat harusnya Jokowi memikirkan solusi yang lebih komprehensif dan mendalam. Dia melihat permasalahan di KPK sudah berulang.
"Hubungan antara KPK dengan lembaga negara lain tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Abraham Samad, tapi juga terjadi pada masa pimpinan Antasari, Busyro maupun Tumpak. Nah, ini seharusnya menjadi bahan bagi pemikiran yang lebih mendalam," ungkap Wasekjen PKS ini.
"Ini bukan soal moral tetapi ini soal sistem, jadi presiden jangan mengobati moral atau urusi moral orang, urusi perbaikan sistem untuk memperbaiki sistem yang tidak mengulangi persoalan berulang," sambung Fahri.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa apabila Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden akan menerbitkan Perppu. Penunjukan Plt menjadi opsi yang paling memungkinkan apabila semua pimpinan KPK jadi tersangka.
(imk/erd)