"Ini patut diapresiasi. Tentu dari putusan ini sesuai tujuan hukum, menunjukan bahwa upaya hukum itu memang untuk mengoreksi putusan yang sebelumnya, bukan menjadikan takut terdakwa bahwa hukumannya akan dinaikkan," kata kuasa hukum Anas, Patra M Zein saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/2/2015).
Berkurangnya hukuman itu sesuai rapat musyawarah hakim PT Jakarta dengan ketua Syamsul Bahri Bapatua pada 4 Februari lalu. Selain itu, PT Jakarta juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati angin segar ini, Patra belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum kasasi atau menerima putusan banding itu. Seperti diketahui, di MA ada hakim agung Artidjo Alkostar yang kerap memberikan hukuman maksimal buat para terdakwa narkotika.
"Tim penasihat akan terlebih dahulu membicarakannya dengan Mas Anas," pungkasnya.
(asp/rvk)