Vonis Anas Urbaningrum Dikorting, Pengacara: Sesuai Tujuan Hukum

Vonis Anas Urbaningrum Dikorting, Pengacara: Sesuai Tujuan Hukum

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 15:46 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman Anas Urbaningrum dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Hal ini disambut baik oleh kubu Anas dengan menyatakan vonis PT Jakarta sudah sesuai dengan tujuan dan norma hukum.

"Ini patut diapresiasi. Tentu dari putusan ini sesuai tujuan hukum, menunjukan bahwa upaya hukum itu memang untuk mengoreksi putusan yang sebelumnya, bukan menjadikan takut terdakwa bahwa hukumannya akan dinaikkan," kata kuasa hukum Anas, Patra M Zein saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/2/2015).

Berkurangnya hukuman itu sesuai rapat musyawarah hakim PT Jakarta dengan ketua Syamsul Bahri Bapatua pada 4 Februari lalu. Selain itu, PT Jakarta juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesan saat ini, di banding, kasasi hukuman itu ditambah. Ini lah yang sebenarnya amat diharapkan," ujar Patra.

Mendapati angin segar ini, Patra belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum kasasi atau menerima putusan banding itu. Seperti diketahui, di MA ada hakim agung Artidjo Alkostar yang kerap memberikan hukuman maksimal buat para terdakwa narkotika.

"Tim penasihat akan terlebih dahulu membicarakannya dengan Mas Anas," pungkasnya.


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads