Risma yang akan mengakhiri tugasnya sebagai wali kota pada September 2015 ini tidak pernah mengizinkan anak buahnya memasang foto dirinya di segala bentuk sosialisasi program atau pun kegiatan.
"Aku gak suka. Buat apa, aku ga suka yang begitu-begitu," kata Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (6/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali kota yang diusung PDIP pada tahun 2010 itu memang tidak ingin membangun pencitraan. Ia lebih memilih untuk tampil biasa, dan bekerja keras membenahi Kota Surabaya.
Ia juga tidak tergiur untuk memanfaatkan kegiatan ataupun alat peraga sosialisi yang bergambar foto kepala daerah seperti lazimnya di daerah-daerah lain.
"Aku kerjo ae, aku nggak terkenal nggak apa-apa. Eman rek kayak gituan kan pasti juga pakai uang APBD to," kata Risma dengan mimik serius. Bagi Risma, daripada uang untuk banner yang ada foto dirinya lebih elok bila untuk keperluan yang lain.
"Rakyat masih membutuhkan. Coba hitung bikin banner 1 lembar berapa, mahal kan. Kalau dikasihkan anak yatim atau anak yang kurang mampu jauh lebih berguna kan," terang Risma.
Secara kebetulan, dengan terpilihnya Tri Rismaharini sebagai walikota ketiga terbaik dunia 2014 versi World Mayor membuat warga Surabaya bangga. Spanduk ucapan selamat pun dipasang oleh salah satu operator seluler di sejumlah lokasi.
Spanduk terbuat dari banner vinil warna biru ini memuat foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di sisi kiri dan bagian kanan terdapat logo perusahaan XL. Spanduk berukuran 60 cm x 4 Meter ini terpasang sejak Rabu (4/2/2015).
Isi spanduk liar itu berbunyi: "Arek Suroboyo Bangga Padamu. Tri Rismaharini Walikota Terbaik ke III Dunia Versi World Mayor Prize 2014. Hidup Bu Risma...! Bu Risma Milik Surabaya!!! #LoveSurabaya"
Sayangnya, spanduk apresiasi itu dipasang secara sembarangan dan tidak memiliki izin. Akibatnya, petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban.
Dua spanduk yang dipasang di pertigaan Margorejo-A Yani serta di Wonokromo pun dicopot paksa, Jumat (6/2/2015). Petugas juga terus menyisir kawasan lain untuk mencari spanduk serupa.
"Spanduk tidak memiliki izin, salah penempatan juga," kata Kasi Program Bidang Pengembangan Kapasitas Bagus Supriyadi saat melaporkan hasil penertiban itu kepada Kepala Satpol PP Irvan Widyanto.
Menurut Bagus, pemasangan spanduk harus memiliki izin dan pemasangannya harus menyesuaikan dengan titik-titik yang telah ditentukan.
"Petugas di lapangan sekarang masih mencari spanduk serupa yang diduga masih banyak tersebar," kata Bagus.
(gik/try)