"Dengan pidana 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," ucap humas PT DKI, M Hatta, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Syamsul Bahri Bapatua pada tanggal 4 Februari 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis itu, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.
"Barang bukti berupa tanah dikembalikan karena itu kebutuhan umat," ucap Hatta.
(rvk/asp)