Pengadilan Tinggi Jakarta Korting Hukuman Anas Urbaningrum

Pengadilan Tinggi Jakarta Korting Hukuman Anas Urbaningrum

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 15:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan terdakwa suap kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu divonis 7 tahun di tingkat banding, lebih ringan 1 tahun dari vonis PN Tipikor Jakarta.

"Dengan pidana 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," ucap humas PT DKI, M Hatta, kepada detikcom, Jumat (6/2/2015).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Syamsul Bahri Bapatua pada tanggal 4 Februari 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa pertimbangan hakim yang berbeda dengan putusan tingkat pertama sehingga lebih ringan," ujar Hatta,

Dalam vonis itu, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.

"Barang bukti berupa tanah dikembalikan karena itu kebutuhan umat," ucap Hatta.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads