"Untuk Labora Sitorus ini, proses hukumnya masih berlangsung. Jadi Labora masih mengajukan kasasi. Jadi prosesnya tanggungjawab kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Menurut Rikwanto, dalam proses perkara itu Labora yang mendekam di penjara, lalu mengajukan izin sakit dan membutuhkan perawatan di luar penjara. "Di Lapas, dia berizin berobat dan belum kembali. Ketahuan sekarang. Meminta Polda Papua Barat dan Polres Sorong untuk mencari Labora dan belum ditemukan," ujar Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pencarian bersama dengan kejaksaan dan Lapas. (Surat bebas) Ini yang jadi permasalahan di pihak Lapas, apakah ada kesalahan administrasi tapi itu bukan domain kita," kata Rikwanto.
"Yang jelas, Polda Papua Barat dan Polres Sorong membantu pencarian untuk melanjutkan proses hukum yang berlangsung," tambahnya.
(vid/aan)