"Dalam kaitan penanganan kasus melibatkan pimpinan KPK, memang sudah dikeluarkan Sprindik atas nama BW, AS dan AP," kata Kabag Penum Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Rikwanto menambahkan, Samad dan Adnan akan menjadi tersangka tergantung tim penyidik yang menangani kasus mereka. Jika dinilai bukti-bukti yang ada sudah lengkap, maka saat itu Samad dan Adnan ditetapkan jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Samad sudah dilakukan gelar perkara pada Kamis (5/2) pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB. Namun hari ini belum ada rencana penetapan tersangka terhadap Samad dari tim penyidik.
"Penyidik sedang berupaya melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara. Untuk menetapkan tersangka atau pendalaman, belum ada kesimpulan dari penyidik. Yang bisa menentukan penyidik sendiri berkaitan alat bukti yang dimiliki," ucap Rikwanto.
Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen paspor atas nama Feriyani Lim. Sementara Adnan Pandu dilaporkan terkait dugaan penguasaan perusahaan secara ilegal. Bambang Widjojanto dilaporkan terkait dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu terkait sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
(vid/bar)