Mabes Polri: Samad dan Adnan Belum Jadi Tersangka

Mabes Polri: Samad dan Adnan Belum Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 12:06 WIB
Jakarta - Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan, Mabes Polri menyatakan belum menaikan status Abraham Samad dan Adnan Pandu. Tak seperti Bambang Widjojanto yang begitu cepat menyandang status tersangka.

"Dalam kaitan penanganan kasus melibatkan pimpinan KPK, memang sudah dikeluarkan Sprindik atas nama BW, AS dan AP," kata Kabag Penum Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Rikwanto menambahkan, Samad dan Adnan akan menjadi tersangka tergantung tim penyidik yang menangani kasus mereka. Jika dinilai bukti-bukti yang ada sudah lengkap, maka saat itu Samad dan Adnan ditetapkan jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BW sudah tersangka, AS dan AP belum. Kapan menjadi tersangka? Sementara penyidik belum dalam kesimpulan itu," ujar Rikwanto.

Kasus yang menjerat Samad sudah dilakukan gelar perkara pada Kamis (5/2) pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB. Namun hari ini belum ada rencana penetapan tersangka terhadap Samad dari tim penyidik.

"Penyidik sedang berupaya melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara. Untuk menetapkan tersangka atau pendalaman, belum ada kesimpulan dari penyidik. Yang bisa menentukan penyidik sendiri berkaitan alat bukti yang dimiliki," ucap Rikwanto.

Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen paspor atas nama Feriyani Lim. Sementara Adnan Pandu dilaporkan terkait dugaan penguasaan perusahaan secara ilegal. Bambang Widjojanto dilaporkan terkait dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu terkait sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.

(vid/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads