"Ini masuk kategori perkosaan dan betul sudah yang dilakukan oleh jaksa. Ini pesan supaya laki-laki jangan kabur usai berbuat sesuatu dengan pasangannya," ujar komisioner Komnas Perempuan, Masruhah, saat dihubungi, Jumat (6/2/2015).
Dia menjelaskan kategori pemerkosaan yang dimaksud ialah laki-laki tersebut telah memberikan janji-janji palsu kepada wanita. Dia berharap, agar majelis hakim mau mengamini tuntutan jaksa dengan vonis penjara 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masruhah juga menyarankan agar korban melakukan langkah hukum berupa gugatan materi.
"Karena trauma yang dialami wanita itu bisa sampai seumur hidup," ucapnya.
Untuk mencegah kasus ini marak di Indonesia, Komnas Perempuan terus melakukan sosialisasi di seluruh provinsi. Masruhah berharap agar cara pandang masyarakat berubah sehingga kasus ini tidak terulang lagi di daerah.
Kasus bermula saat Jaka (bukan nama sebenarnya), merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenarnya). Baik Jaka dan Bunga sama-sama telah berusia dewasa.
Dalam aksinya, Jaka merayu Bunga dengan kata-kata maut untuk bisa diajak ke ranjang. Jaka sendiri memiliki postur atletis, kulit kuning langsat dan paras bak artis sinetron. Bunga yang awalnya menolak, perlahan luluh hatinya. Dengan janji akan menikahi, Jaka membawa Bunga ke sebuah hotel. Di sebuah kamar, keperawanan Bunga direnggut Jaka.
Malam durjana ini benar-benar membuat Bunga trauma. Pendarahan keluar dari alat kelaminnya. Jaka panik dan membawa Bunga ke sebuah rumah sakit. Seusai masuk dan diperiksan dokter, beberapa jahitan harus dilakukan di seputaran alat kelamin Bunga untuk menghentikan pendarahan. Tapi dasar penjahat kelamin. Bukannya bertanggung jawab, Jaka malah membiarkan Bunga menahan kesakitan di sebuah kamar RS. Jaka ambil langkah seribu dan mematikan HP. Keluarga Bunga tidak terima dan mempidanakan Jaka. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
(rvk/asp)