Penjahat Kelamin Dituntut 12 Tahun, Komnas: Trauma Wanita Seumur Hidup

Penjahat Kelamin Dituntut 12 Tahun, Komnas: Trauma Wanita Seumur Hidup

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2015 11:39 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut seorang penjahat kelamin dengan tuntutan 12 tahun penjara karena meniduri wanita dengan iming-iming akan dinikahi. Komnas Perempuan menilai langkah jaksa menjadi pesan agar lelaki tidak seenaknya saja meniduri wanita dengan janji pernikahan.

"Ini masuk kategori perkosaan dan betul sudah yang dilakukan oleh jaksa. Ini pesan supaya laki-laki jangan kabur usai berbuat sesuatu dengan pasangannya," ujar komisioner Komnas Perempuan, Masruhah, saat dihubungi, Jumat (6/2/2015).

Dia menjelaskan kategori pemerkosaan yang dimaksud ialah laki-laki tersebut telah memberikan janji-janji palsu kepada wanita. Dia berharap, agar majelis hakim mau mengamini tuntutan jaksa dengan vonis penjara 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia mengaku ini atas dasar suka sama suka, harusnya tidak ditinggal pasangannya. Jadi ini memang masuk ranah pidana," ucapnya.

Masruhah juga menyarankan agar korban melakukan langkah hukum berupa gugatan materi.

"Karena trauma yang dialami wanita itu bisa sampai seumur hidup," ucapnya.

Untuk mencegah kasus ini marak di Indonesia, Komnas Perempuan terus melakukan sosialisasi di seluruh provinsi. Masruhah berharap agar cara pandang masyarakat berubah sehingga kasus ini tidak terulang lagi di daerah.

Kasus bermula saat Jaka (bukan nama sebenarnya), merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenarnya). Baik Jaka dan Bunga sama-sama telah berusia dewasa.

Dalam aksinya, Jaka merayu Bunga dengan kata-kata maut untuk bisa diajak ke ranjang. Jaka sendiri memiliki postur atletis, kulit kuning langsat dan paras bak artis sinetron. Bunga yang awalnya menolak, perlahan luluh hatinya. Dengan janji akan menikahi, Jaka membawa Bunga ke sebuah hotel. Di sebuah kamar, keperawanan Bunga direnggut Jaka.

Malam durjana ini benar-benar membuat Bunga trauma. Pendarahan keluar dari alat kelaminnya. Jaka panik dan membawa Bunga ke sebuah rumah sakit. Seusai masuk dan diperiksan dokter, beberapa jahitan harus dilakukan di seputaran alat kelamin Bunga untuk menghentikan pendarahan. Tapi dasar penjahat kelamin. Bukannya bertanggung jawab, Jaka malah membiarkan Bunga menahan kesakitan di sebuah kamar RS. Jaka ambil langkah seribu dan mematikan HP. Keluarga Bunga tidak terima dan mempidanakan Jaka. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads