"Itu sudah pelanggaran. Tidak boleh tentara membekengi seseorang dalam proses peradilan. Itu nggak boleh," kata Moeldoko di sela-sela acara olahraga bersama prajurit TNI di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
"TNI dilarang untuk menjadi bekingan persoalan-persoalan pidana, perdata, nanti jadi repot urusannya. Kita tegas tidak ada prajurit-prajurit seperi tu. Itu salah dan itu akan ditindak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melanggar ada hukuman jelas serta sesuai intruksi Panglima TNI," terang Ade, setelah acara peluncuran buku Poros Maritim di Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
(rna/bar)