"Yang diperketat adalah perjalanan ke luar negeri atas nama studi banding dan penjajakan kerjasama investasi yang melibatkan rombongan besar," ucap Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2015).
Selain itu, Tjahjo mengatakan bahwa yang sering dikorupsi yaitu dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Kemudian Tjahjo juga menyebut area rawan korupsi seperti masalah perencanaan anggaran meliputi anggaran perjalanan dinas dan terkait pajak serta retribusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks keuangan daerah, Tjahjo menyebut perannya akan ditekankan pada politik keuangan daerah dibandingkan dengan teknis keuangan daerah. Menurutnya, politik keuangan daerah direfleksikan dalam kebijakan alokasi anggaran.
"APBD dan APBN harus sinergis dan saling mengisi sesuai dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan," tandasnya.
(dha/mpr)