"Seyogyanya, hasil pengadilan ditindaklanjuti. Jangan kasasi, nanti panjang lagi. Rekomendasinya agar Mahkamah Partai lakukan pertemuan," kata Akbar di sela-sela Dies ke-68 HMI di JCC, Senayan, Kamis (5/2/2015).
Akbar meminta kubu Agung legowo dan mengikuti putusan pengadilan agar kisruh ini diselesaikan di internal partai. Yang terpenting, kisruh cepat selesai agar bisa menyongsong Pilkada serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekisruhan diharapkan hanya gaduh di tataran pusat saja dan tidak masuk ke daerah. Akbar memprediksi kondisi Golkar bisa terpuruk apabila perpecahan sampai ke daerah.
"Kalau terjadi pembelahan maka akan semakin sulit. Ada indikasi, saya khawatirkan pembelahan mulai di daerah. Di provinsi, bisa selanjutnya di kabupaten dan kota," tuturnya.
Putusan dari PN Jakpus terkait gugatan kubu Agung adalah putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk). Itu artinya hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan.
"Nanti surat keputusan dari PN Jakpus kita terima baru kita serahkan ke Mahkamah Partai nanti kita tunggu hasilnya dari Mahkamah Partai. Selain itu, kita juga akan mengajukan kasasi," ucap Sekjen Golkar kubu Agung, Zainudin Amali di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).
(imk/mpr)